Beranda | Artikel
Manhajus Salikin: Mengusap Kepala dan Telinga
Kamis, 9 November 2017

 

Bagaimana cara mengusap kepala dan telinga saat wudhu?

 

Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:

3- Lalu mengusap kepala dengan tangannya dari depan kepala hingga tengkuknya lalu dikembalikan lagi bagian yang dimulai diusap, dan mengusapnya sekali saja. Lalu dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke bagian lubang telinga, lalu jari jempol mengusap telinga bagian luar.

 

Cara Mengusap Kepala

Mengusap kepala adalah rukun ketiga dari rukun wudhu. Sebagaimana perintah dalam ayat wudhu,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

Dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6).

Yang diusap adalah seluruh bagian kepala. Kepala yang diusap dimulai dari bagian depan kepala (dari tumbuhnya rambut normal) sampai ke tengkuk. Karena perintah pada ayat yang dimaksud adalah seluruh kepala (bukan sebagian saja). Rasul shallalallahu ‘alaihi wa sallam pun mempraktikkannya dengan mengusap seluruh kepala, apa yang beliau lakukan sebagai tafsiran dari ayat yang masih mujmal (global).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, “Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthaharah dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21:123)

Dalil cara mengusap kepala adalah hadits ‘Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu disebutkan ketika ia mempraktikkan wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ

“Kemudian memulai mengusap bagian depan kepala dan ditarik sampai ke tengkuk, lalu kembali lagi ke tempat di mulainya tadi.” (HR. Bukhari, no. 185 dan Muslim, no. 235)

Dalil bahwa kepala diusap seluruhnya,

وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ

Ia membasuh seluruh kepalanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1:81. Al-A’zhami mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.)

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian depan kepalanya saja (nashiyah), beliau mengusap pula ‘imamahnya (serbannya). Kalau dikatakan cukup mengusap bagian depan kepala saja, harusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak ikutkan dengan mengusap serbannya. Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ، فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ ، وَعَلَى الْخُفَّيْنِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap bagian depan kepala dan ‘imamahnya (serbannya), beliau juga mengusap khuf (sepatunya).” (HR. Bukhari, no. 182 dan Muslim, no. 274)

Mengusap kepala dengan kedua telapak tangan tidak disunnahkan tiga kali karena dalam hadits-hadits yang menerangkan tentang cara wudhu tidak menyebut tiga kali berbeda dengan anggota wudhu yang lain.

Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, “Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al-Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan mengusap kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al-Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.” (Zaad Al-Ma’ad, 1:193)

 

Cara Mengusap Telinga

Cara mengusap telinga disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَسَحَ أُذُنَيْهِ دَاخِلَهُمَا بِالسَّبَّابَتَيْنِ وَخَالَفَ إِبْهَامَيْهِ إِلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ فَمَسَحَ ظَاهِرَهُمَا وَبَاطِنَهُمَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian dalam kedua telinganya dengan kedua jari telunjuknya dan kedua ibu jari mengusap bagian luar telinga. Jadi, beliau mengusap bagian luar dan dalam dari dua telinga.” (HR. Ibnu Majah, no. 439. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Yang lebih baik ketika mengusap kepala dilanjutkan dengan mengusap telinga tanpa mengambil air yang baru. Dalilnya adalah hadits Abu Umamah –walau diperselisihkan ini adalah perkataan Abu Umamah ataukah langsung sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

Dua telinga adalah bagian dari kepala.” (HR. Abu Daud no. 134, Tirmidzi no. 37 dan Ibnu Majah no. 444. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan.)

Adapun apakah mengusap telinga wajib ataukah sunnah, terdapat perselisihan pendapat Al-Qasimiyyah, Ishaq bin Rahuyah, Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa mengusap telinga adalah wajib. Sedangkan ulama lainnya menganggap tidak wajib.

Adapun dalil yang menyatakan bahwa telinga itu bagian dari kepala tidak menunjukkan bahwa mengusap telinga itu wajib. Lihat Nail Al-Authar, 1:466-467.

Imam Nawawi rahimahullah menyimpulkan, “Mengusap telinga adalah bagian dari sunnah wudhu sebagaimana hadits yang telah lewat.” (Al-Majmu’, 1:228).

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu kelanjutan pembahasan wudhu.

 

Referensi:

  1. Al-Majmu’. Cetakan kedua, Tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alam Al-Kutub.
  2. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:79-82.
  3. Majmu’ah Al-Fatawa. Cetakan keempat, Tahun 1432 H. Ahmad bin ‘Abdul Halim Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm.
  4. Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, Tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim.
  5. Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 48-493.
  6. Zaad Al-Ma’ad fi Hadyi Khairul ‘Ibad. Cetakan keempat, tahun 1425 H. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Tahqiq: Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Syaikh ‘Abdul Qadir Al-Arnauth. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis siang, 20  Shafar 1439 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/16718-manhajus-salikin-mengusap-kepala-dan-telinga.html